Mohon pendapat teman2, Saya berencana membeli sebidang tanah "kampung" , dimana kebetulan tanah tersebut bersebelahan dengan perumahan elit di gading serpong. Dilahan tersebut rencananya akan dibangun sekolah. Luas tanah 3000m, surat girik Akses menuju lokasi harus masuk jalan kampung/desa sejauh 100m, dimana untuk menuju jalan desa ini melintasi jalan utama yang dibuat developer. Sy mendapatkan saran dari seorang teman yg mengatakan harus hati2 membebaskan lahan di dalam SK si developer, SK itu mencakup area yang sudah dibebaskan ataupun yang akan dibebaskan, termasuk area yang saya mau beli ini. Yang menjadi pertanyaan, 1. Dari segi hukum, amankah saya membeli tanah tersebut ? 2. Mungkinkah surat kepemilikan ditingkatkan SHM mengingat area ini masuk SK developer? 3. Mungkinkan IMB bisa keluar? 4. Saya juga mendengar harus ada biaya kompensasi kepada pihak developer karena tanah berada didalam area mereka, kalau benar berapa kisarannya? Mudah2an teman2 berkenan membantu saya, Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. Sent from Yahoo! Mail on Android |
0 comments:
Post a Comment