halal Ketika Suami Tak Mau Bayar Zakat

 

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh,

Berikut adalah kajian fiqih kontemporer mengenai Zakat yang diambil dari : www.rumahzakat.org
Semoga bermanfaat,, Jazakumullah khairan katsiro.

***

Ustadz Kardita, apakah kalo suami tidak mau membayar zakat harta istri ikut berdosa? Padahal saya sudah memperingatkan suami berkali-kali. Mohon penjelasa dari ustadz dan tips meyakinkan suami tentang kewajiban berzakat.


Aminah Purwakarta

Jawaban:

Sobat Aminah yang dirahmati Allah swt, ulama bersepakat bahwa kewajiban zakat harta dibebankan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan, yaitu muslim, berakal, baligh, merdeka (bukan hamba sahaya). Disamping itu, harta yang dia miliki harus memenuhi persyaratan harta wajib zakat, yaitu sebagai berikut:

a. Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal.
b. Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk berkembang.
c. Milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaan pemiliknya.
d. Harta tersebut telah mencapai nishabnya.
e. Sumber-sumber zakat tertentu, seperti perdagangan, peternakan, emas dan perak, harus sudah berada atau dimiliki atau diusahakan oleh muzakki dalam tenggang waktu satu tahun atau yang sering disebut dengan al-haul.
f. Sebagian ulama madzhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok.

Oleh sebab itu, mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut sering disebut dalam istilah fiqih dengan muzakki (yang telah mampu berzakat). Wajib hukumnya bagi mereka yang telah dikatagorikan sebagai muzakki untuk mengeluarkan zakatnya sebagaimana firman Allah swt: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,"(QS. 9:103). Dalam hal ini ulama sepakat ayat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban setiap mereka yang telah mampu dan bahkan pemerintah (ulul amri) berhak untuk mengambil zakat darinya secara paksa manakala dia tidak mau mengeluarkannya.

Di samping itu, Allah swt mengancam dengan azab yang sangat pedih bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakatnya, sebagaimana firmannya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menzakatkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih". (QS. 9:34).   

Oleh karena itu, ibu Aminah yang baik, apabila suami ibu telah memenuhi syarat di atas maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat. Harta yang dimiliki suami ibu merupakan  tanggung jawabnya untuk dikeluarkan zakatnya. Sedangkan ibu sebagai seorang istri hanya berkewajiban mengingatkan (amar ma'ruf dan nahi mungkar), dan manakala istri sudah mengingatkan semaksimal mungkin dengan berbagai cara tapi suami tetap tidak mau mengeluarkan zakat maka dosa tersebut hanya bagi si suami. Namun, yang dikhawatirkan adalah harta yang kita makan dan gunakan, tidak mendapatkan keberkahan dari Allah swt.

Saya sangat mengapresiasi usaha yang telah ibu lakukan untuk mengingatkan dan menasehati suami, hal ini harus terus senantiasa dilakukan dan tak mengenal lelah, tentu saja dengan cara yang baik dan penuh hikmah.  Cara yang bisa ibu lakukan adalah dengan memberikan buku-buku yang mengajak dan memotivasi untuk mengeluarkan zakat dan manfaat yang didapatkannya, yaitu bahwa harta kita akan semakin bertambah dan tidak pernah berkurang sebagaimana janji Allah swt. Ibu dapat secara rutin mengajak suami untuk menghadiri pengajian-pengajian yang diselenggarakan di berbagai masjid. Ibu bisa mengajak suami sesekali bersilaturahmi kepada ulama atau ustadz dengan terlebih dahulu ibu mengontak ulama tersebut agar bisa mengarahkan suami ibu sehingga mau berzakat. Satu hal yang sangat penting, janganlah bosan-bosan untuk meminta pertolongan kepada Allah swt dengan selalu berdoa kepada-Nya mudah-mudahan suami ibu diberikan hidayah oleh-Nya. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a'lam.



Aan Sopiyan
ZIS Consultant Online
Rumah Zakat

www.rumahzakat.org


__._,_.___
Recent Activity:
******************************************

Bergabunglah Di Komunitas Bisnis Halal

******************************************

http://groups.yahoo.com/group/bisnis_halal

******************************************

NO SPAM dan No HARAM

******************************************

http://smsplusblogspot.com

MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment

Featured Content