[DUNIA_PROPERTY] Usaha anda sudah berjalan, tapi tidak punya Amdal? Ini solusinya ....

 

Yth. Rekan-rekan semuanya,

Bagi rekan-rekan terutama yang mempunyai usaha baik itu pabrik, hotel, perkantoran 
yang sudah berjalan dan belum mempunyai ijin Amdal, tentunya akan menjadi masalah tersendiri. 
Karena dari aspek legalitas tidak terpenuhi ...

KLH telah mengeluarkan peraturan terbaru bahwa bagi usaha bisnis yang sudah berjalan,
tapi belum mempunyai ijin Amdal yaitu wajib menyusun dokumen DPLH. Dokumen DPLH ini bisa
dikatakan semacam pemutihan Amdal, karena seharusnya Amdal disusun pada tahap
perencanaan, sedangkan jika sudah beroperasi tidak bisa menyusun Amdal, yang artinya 
usaha anda akan menjadi ilegal selamanya ...

DPLH ini hanya berlaku 18 bulan sejak ditetapkan (sejak Januari 2014). Oleh karena itu sebaik
nya anda segera action untuk mengurus dokumen / kajian ini, sebelum terlambat ....
 Hal ini disebabkan karena untuk pengurusan dokumen ini juga perlu waktu sekitar 3 - 4 bulan dan usaha anda
juga harus antri mengurus dokumen ini, mengingat program ini berlaku serentak di seluruh Indonesia ...

Kami siap membantu apabila anda berencana menyusun dokumen DPLH ini ...
Untuk konsultasi, silahkan hubungi saya melalui email atau no. HP. yang ada di bawah ini.


Salam
 
Jecko Emji
TRISIA GROUP - Consulting Services
GSM. : 08159491044 (Satelindo), 081281025977/WA (Telkomsel), 087771117534 (XL)
E-mail : joko@trisia.netjecko.emji@gmail.com
 



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment

Featured Content